Senin, 02 November 2009



KEBERADAAN RT DAN RW

Rukun Tetangga dan Rukun Warga (disingkat RT dan RW) adalah lembaga masyarakat yang diakui, disahkan dan dibina oleh Pemerintah. Lembaga tersebut lahir sebagai penjelmaan dari dua kebutuhan yang saling bersentuhan, yaitu dalam rangka menjembatani hubungan antara masyarakat dengan Pemerintah, dan membantu Pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Namun pengetahuan masyarakat tentang RT dan RW, sebagai lembaga yang paling dekat dengan masayarakat, secara umum masih memprihatinkan.
Orang awam, terutama di daerah-daerah pedesaan, menganggap bahwa RT dan RW sebagai lembaga pemerintah yang paling bawah, yang berwenang mengurus masyarakat. Hal tersebut sebagai akibat banyaknya urusan-urusan pemerintahan dimasa lalu yang banyak digarap oleh RT dan RW, atas permintaan dari Kepala Desa atau Kelurahan. Karena hal yang demikian sudah berlangsung lama, maka Ketua RT dan RW dianggap sebagai semi petugas resmi dari Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Lain halnya dengan pandangan masyarakat kota, yang secara umum mengetahui bahwa RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang bertugas membina kerukunan, kenyamanan lingkungan dan kesejahteraan hidup warga, yang ketuanya dipilih di antara warga setempat; cenderung diadakannya perubahan, yaitu posisi RT dan RW lebih baik dijadikan lembaga pemerintah, atau dihapuskan sama sekali. Pandangan seperti ini didasarkan pada kenyataan bahwa tugas-tugas RT dan RW sudah banyak diambil alih oleh Pemerintah Kelurahan yang kemampuan operasionalnya semakin besar, terutama di wilayah-wilayah perkotaan.
Sebagai bukti, yaitu adanya sikap sebagian golongan masyarakat kota, dalam menyelesaikan berbagai urusannya, langsung meminta penyelesaiannya kepada Lurah dan Camat, atau kepada Pejabat-Pejabat Pemerintah lainnya, tanpa melalui perantaraan RT dan RW, seperti dalam masalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), juga masalah-masalah lainnya. Perhatian yang masih tersisa kepada RT dan RW di wilayah tersebut hanya mengenai masalah Sistem Keamanan Lingkungan atau Siskamling, Sensus Penduduk, ketika terjadi musibah atau bencana dan menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka langkah yang paling mungkin adalah ditingkatkannya kembali upaya pembinaan oleh Pemerintah terhadap RT dan RW, yang pada akhir-akhir ini dirasakan bahwa pembinaan terhadap lembaga tersebut mulai berkurang. Juga adanya perubahan sikap dari Para Pejabat Pemerintah yang melayani berbagai urusan penduduk, dalam urusan mana diperlukan surat keterangan/pengantar dari Ketua RT dan RW setempat, sehingga nilai fungsional RT dan RW diperhatikan dan dihargai oleh semua lapisan masyakat, baik di pedesaan maupun di perkotaan.
Keberadaan RT dan RW di Indonesia pada mulanya diintrodusir oleh Pemerintah Pendudukan Jepang, yaitu pada tahun 1943. Pada waktu itu Pemerintah Jepang memerlukan bantuan tenaga masyarakat dalam menghadapi Tentara Sekutu. Pada saat itulah Pemerintah Jepang membentuk RT (Kumi Co) dan RW (Co Kai Co), yang berfungsi sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat setempat dalam hubungannya dengan pengerahan tenaga untuk mengerjakan proyek-proyek dan penanaman jenis bahan produksi tertentu untuk kepentingan Pemerintah Jepang.
Pada jaman kemerdekaan sistem RT dan RW dilanjutkan dengan berbagai penyempurnaan aturan, sehingga telah banyak peraturan Pemerintah yang mengatur lembaga tersebut. Pada jaman Jepang, misalnya, RT dan RW diatur dalam OSAMU SEI REI Nomor 7 Tahun 1944. Pada jaman kemerdekaan, RT dan RW diatur dalam beberapa kebijakan Pemerintah, antara lain melalui:
1.Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Penerangan dan Menteri Sosial pada tanggal 25 Juli 1947;
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983;
3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001;
Sejalan dengan semangat Otonomi Daerah, pengaturan RT dan RW selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, untuk membantu menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Fungsi utama Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai pelayanan masyarakat.
Wasistono mengatakan:
Pada masa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Pemerintah Derah diberi tugas menjalankan fungsi utama sebagai promotor pembangunan. Hal tersebut nampak pada pasal-pasal Undang-Undang tersebut. Pada masa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, fungsi utama Pemerintah Daerah adalah sebagai pelayan masyarakat. 1)

Dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat, Pemerintah Daerah dibantu oleh RT dan RW. Di Kota Sukabumi, ketentuan tentang RT dan RW diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Lahirnya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, yang di dalamnya mengatur RT dan RW. Menurut Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi RT dan RW adalah:
Pasal 23
RT mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1.membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;
2.memelihara kerukunan hidup warga;
3.menyusun dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Pasal 24
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Peraturan Daerah ini, RT mempunyai fungsi:
1.pengkoordinasian antar warga;
2.pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah;
3.penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
..............................................................................................................................
Pasal 14
RW mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1.menggerakkan swadaya gotong royong dan partisifasi masyarakat di wilayahnya;
2.membantu kelancaran tugas pokok LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dalam bidang pembangunan di Kelurahan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Peraturan Daerah ini, RW berfungsi:
1.pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
2.pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dan Pemerintah. 2)

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut, maka Pemerintah Kota Sukabumi melalui Pemerintah Kelurahan berkewajiban memberikan pembinaan. Yang dimaksud dengan “pembinaan” menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, lebih ditekankan pada “memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan Daerah Otonom“ 3) Artinya, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Pemerintah Kelurahan berkewajiban memberikan pembinaan (memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan) terhadap RT dan RW, sehingga lembaga tersebut dapat berperan secara optimal dalam membantu kelancaran program Pemerintah Kota Sukabumi sebagai Daerah Otonom, khususnya dalam pelayanan masyarakat.
Ketentuan ditindaklanjuti dengan Pasal 19 dan 28 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 yang menyebutkan:
Pasal 19
Pemerintah Kota melalui Pemerintah Kelurahan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya RW melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
.................................................................................................................
Pasal 28
Pemerintah Kota melalui Pemerintah Kelurahan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya RT melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.4)

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Pemerintah Kota Sukabumi melalui Pemerintah Kelurahan berkewajiban membina, dalam arti memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya RT dan RW melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi. Hal ini penting dilaksanakan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dalam membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Sukabumi.
Adapun yang menjadi pokok persoalan dalam penelitian ini adalah Implementasi Pasal 19 dan 28 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 tersebut, sampai saat penelitian ini, belum dilaksanakan dengan baik, kecuali pertemuan satu tahun sekali dengan Walikota Sukabumi setiap bulan Ramadhan menjelang hari raya ‘Idul Fitri disertai dengan pemberian bantuan dana. Kurangnya pembinaan Pemerintah Kota Sukabumi melalui Pemerintah Kelurahan terhadap RT dan RW, mengakibatkan kurang optimalnya lembaga tersebut dalam membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. Sementara bantuan lembaga tersebut sangat dibutuhkan, baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat.
MENGENAL FK RT-RW KOTA SUKABUMI


1.Singkatan dari Apakah FK RT-RW ?
Forum Komunikasi Rukun Tetangga – Rukun Warga

2.Organisasi apakah FK RT-RW itu ?
FK RT-RW adalah Organisasi Kemasyarakat. Dengan demikian FK RT-RW adalah organisasi yang anggota-anggotanya Pengurus RT-RW yang sedang menjabat maupun yang pernah menjadi pengurus RT-RW di lingkungannya, serta masyarakat umum Kota Sukabumi yang memiliki kepedulian terhadap Forum Komunikasi RT-RW.

3.Kapan Berdirinya FK RT-RW Kota Sukabumi ?
FK RT-RW berdiri pada tanggal, 1 Juni 2006, berdasarkan akte pendirian oragnaisai yang dibuat di Notaris. Dan pendeklarasiannya dilaksanakan pada 18 Juni 2006 di gedung Qolbun Salim Kota Sukabumi.

4.Apa Dasar, Azas dan Sifat Organisasi FK RT-RW
FK RT-RW berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Azas Organisasi FK RT-RW adalah Kemitraan, Kekeluargaan, Korektif dan Pasrtisipatif. Sifat Organisasi FK RT-RW adalah Independen

5.Apa tujuan berdirinya FK RT-RW Kota Sukabumi ?
Terjalinnya hubungan silaturahmi, komunikasi, koordinasi dan konsultasi sesama pengurus RT, RW dan masyarakat Kota Sukabumi yang aktif, intensif dan partisifatip
Mengupayakan terciptanya kebersamaan dan kerukunan yang sinergis sesama pengurus RT-RW dan masyarakat dalam rangka memelihara suasana dinamika kehidupan yang santun, tertib dan berbudaya.
Mendukung Program Pemerintah Khususnya Kota Sukabumi untuk kesejahteraan masyarakat.
Mengupayakan kesejahteraan, sarana dan prasarana operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

6.Apa Fungsi FK RT-RW ?
Mengembangkan kerjasama horizontal, vertikal dan diagonal diantara sesama lembaga maupun berbagai pihak lainnya secara positif dan konstruktif yang berdaya guna.
Mengupayakan perlindungan terhadap pengurus RT-RW baik dalam bidang kesehatan, sosial, hukum dan lain-lain.
Menyerap, menampung dan menyalurkan berbagai aspirasi pengurus RT-RW serta masyarakat yang sesuai dengan tujuan forum untuk selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak yang terkait.
Memberikan sumbang saran dan berperan aktif dalam proses perumusan berbagai kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi untuk kepentingan masyarakat.
Melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan implementasi kebijakan Pemerintah khususnya Kota Sukabumi.
Menyelengarakan berbagai kegiatan lainnya yang efektif dan bermanfaat dalam rangka terciptanya kerukunan masyarakat yang lebih kondusif.

FORUM KOMUNIKASI RUKUN TETANGGA-RUKUN WARGA
(FK RT-RW)
KOTA SUKABUMI